Jumat, 08 Februari 2019

Cara Pengajuan KPR Di Bank

Proses dan cara langkah pengajuan KPR rumah di bank susah susah gampang yang penting sabar dan ikhtiar. Tingginya permintaan KPR rumah oleh masyarakat membuat pihak bank berlomba untuk memberikan fasilitas kredit kepemilikan property second dan baru. Fasilitas kredit tersebut cara pengajuan bisa melalui developer atau fasilitas melalui individu perorangan. Kredit kepemilikan dengan obyek perumahan baru maupun second milik perorangan. Pengajuan kepemilikan rumah second perorangan juga memiliki permintaan yang tinggi pengajuannya. Konsumen bisa memilih sendiri property second yang akan diajukan kepemilikannya melalui proses kredit. Pihak bank memiliki kebijakan yang beragam tentang kepemilikan rumah second seperti ini.

Proses panjang pengajuan KPR rumah second melalui bank haruslah melewati beberapa tahapan proses. Tahapan proses merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak bank tersebut. Proses pengajuan dapat dilakukan oleh karyawan maupun wiraswastawan dan dalam hal ini kami ingin membahas pengajuan oleh pihak wiraswastawan. Berikut ini tahapan proses pengajuannya :

1. Datangi Sang Pemilik Rumah

Datangi sang pemilik rumah yang akan dijual tersebut, ajukan niat dan kepentingan anda. Ungkapan bahwa anda ingin membeli property tersebut melalui pengajuan dibank.

Dalam tahap ini adalah proses penentuan pertama, karena sang pemilik rumah bisa mengiyakan niatan anda atau justru sebaliknya menolak niatan anda. Sang pemilik rumah pasti sudah punya anggapan terlebih dahulu, bahwa penjualan melalui KPR pastilah memakan waktu yang tidak sebentar.

Dalam hal ini anda harus bisa meyakinkan bahwa proses tersebut tidak bertele tele dan prosesnya cepat.

2. Pengambilan Data Rumah

Jika sang pemilik rumah mengiyakan niatan anda, maka langkah selanjutnya anda harus mendapatkan data data sebagai berikut :

  • Fotocopy Sertifikat Rumah
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy PBB Terakhir
  • Fotocopy Rekening Listrik
3. Pengajuan Data Ke Bank

Setelah mendapat data dari rumah tersebut, langkah selanjutnya mengajukan nya kebank. Pengajuan dalam tahap ini dengan melampirkan data dari rumah tersebut dan data pribadi anda selaku si pengaju kredit. 

Data data pribadi yang diperlukan antara lain sebagai berikut : 
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Pendirian Usaha
  • Fotocopy Surat Keterangan Usaha 
  • Fotocopy Rekening Koran
  • Fotocopy Neraca Laporan Usaha
4. Bank Survey Ke Tempat Usaha Anda

Setelah anda mengajukan data tersebut ke bank, pihak Bank akan mengsurvey ke tempat usaha anda. Survey ditujukan untuk melihat tingkat kelayakan dan mengecek langsung sumber pendapatan penghasilan anda.

Untuk meyakinkan pihak surveyor ke lokasi tempat usaha anda, maka yakinkan dengan lingkungan usaha yang bersih tertata, kesibukan yang tinggi dan aktifitas yang intens. Jadi ketika surveyor melihat aktivitas seperti itu, maka akan meyakinkan mereka bahwa kegiatan usahanya maju dan berkembang.

Tetapi hal itu juga bisa ditebak oleh pihak surveyor, bahkan ada strategi dari pihak Bank yang menugaskan surveyor tanpa melakukan konfirmasi dahulu kepada anda, langkah ini sebagai langkah dadakan untuk mengetahui situasi real dari tempat usaha anda. 

5. Bank Survey Ke Lokasi Ruma

Setelah mensurvey tingkat kelayakan sumber penghasilan anda, maka pihak Bank akan mengsurvey ke lokasi rumah yang dijadikan sebagai obyek kredit. 

Maksud dari tujuan Bank survey kelokasi yaitu untuk mendapatkan gambaran langsung tentang kondisi rumah tersebut, info harga jual dilingkungan sekitar. Dalam proses ini pihak Bank akan memberi penilaian terhadap nilai jual rumah tersebut. 

Diproses ini anda harus memiliki antisipasi cadangan biaya dikarenakan pihak Bank mempunyai kebijakannya sendiri, apakah penilaiannya berdasarkan NJOP atau berdasarkan nilai jual lingkungan sekitar. Pihak Bank tidak 100% membuat penilaian nilai jual rumah tersebut berdasarkan pengajuan oleh anda. 

Contoh:  pengajuan oleh anda 900 juta dan kesepakatan dengan sang pemilik rumah adalah 900 juta. Pihak Bank melakukan penilaian 50-80%  dari nilai jual rumah, kebijakan penilaian disetiap Bank sangat berbeda beda. Dari poin ini anda harus antisipasi mempunyai dana 20-50% dari nilai 900 juta. Biasanya pihak Bank akan menginfokan besarnya penilaian harga jual rumah keandalan setelah 14 hari. 

6. Perjanjian Akad Jual Beli

Setelah penilaian selesai dan anda sudah mempunyai dana untuk cover kekurangan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan akad jual beli. Akad jual beli melibatkan notaris dan biaya notaris dibebankan kepada anda. Biasanya biaya yang timbul dalam proses ini adalah : 

  • Biaya Notaris
  • Biaya Pajak dan Asuransi
Dalam proses ini anda juga harus menyetor dana cover penjualan. 

7. Perjanjian Akad Kredit

Setelah akad jual beli selesai, maka pihak Bank menstranfer uang penjualan ke sangat pemilik rumah. Setelah proses selesai maka dilakukan proses akad kredit dan sertifikat telah dipegang oleh pihak Bank. Besarnya angsuran dan lamanya angsuran menjadi hal penting yang harus disepakati dalam proses ini. Jika kedua belah pihak sepakat, maka akad kreditpun selesai dan anda berhak membawa kunci rumah tersebut. 

Proses pengajuan untuk kredit rumah second dari pihak wiraswastawan memang jauh lebih berliku jika dibandingkan dengan pengajuan oleh karyawan. Dibutuhkan kesabaran jika ingin mengajukan dengan proses seperti ini, perkiraan lama proses dari pengajuan data sampai proses akad kredit adalah sekitar 6-8 bulan. 

Semoga Artikel Ini Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar